Jasa Pengurusan Pajak & Izin Reklame Bali
Lindungi bisnis Anda dari risiko penyegelan atau penertiban Satpol PP. Kami bantu pengurusan legalitas izin pemasangan dan pembayaran pajak reklame resmi Dispenda / Bapenda Denpasar & Badung.
Transparan & Resmi
Ketetapan pajak disetorkan langsung ke Kas Daerah dengan bukti bayar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli berbarcode resmi.
Survei Titik & Titik Aman
Kami memastikan posisi plang atau neon box Anda tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau utilitas kabel PLN dan trotoar publik.
Pengingat Perpanjangan
Pajak reklame berlaku tahunan. Sistem kami secara otomatis mengingatkan Anda 30 hari sebelum masa berlaku berakhir agar tidak terkena denda.
Informasi Seputar Pajak Reklame di Bali
1. Apakah memasang neon box atau papan nama toko di Bali wajib bayar pajak reklame?
Ya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, setiap reklame komersial luar ruang yang memuat nama produk, logo usaha, atau ajakan promosi yang terlihat dari ruang publik dikenakan Pajak Reklame (NSR - Nilai Sewa Reklame).
2. Berapa kisaran biaya pajak reklame di Denpasar dan Badung?
Besaran pajak dihitung berdasarkan rumus resmi pemerintah: Luas media (panjang x tinggi) x Nilai Satuan Wilayah Jalan (Protokol/Ekonomi) x Sudut Pandang x Tarif Pajak 25%. Wilayah protokol seperti Sunset Road atau Jl. Gatot Subroto memiliki nilai ketetapan yang berbeda dengan jalan lingkungan.
3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan izin reklame?
Persyaratan umum meliputi: Fotokopi KTP pemohon, NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), foto lokasi pemasangan, denah titik koordinat, dan gambar visual desain beserta dimensi ukuran reklame.
4. Berapa lama proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame?
Proses verifikasi berkas hingga survei lapangan dari petugas Bapenda biasanya memakan waktu antara 7 sampai 14 hari kerja hingga SKPD resmi diterbitkan dan stiker pengesahan dipasang.